iklan
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 51 unit kendaraan roda dua berbagai merk, handphone dan satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso. Sementara itu, terdapat satu unit mobil Avanza yang diamankan Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara dan untuk penerima dikenakan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, Plt Wadir Krimum Polda Jambi, AKBP Andi M Ichsan mengatakan, kendaraan hasil curanmor akan di jual di Padang dan Sumatera Utara.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, setelah dilakukan cek fisik dari kendaraan ditemukan 15 kendaraan yang ada laporan polisi di Polda Metro Jaya dan kendaraan dugaan hasil curian ini nantinya akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur dengan motor bekas murah dengan tidak dilengkapi surat yang lengkap," pesannya. (raf)


Berita Terkait



add images